Saturday, September 21, 2024
HomeBeritaPolrestabes Bandung Menggagalkan Penjualan 7 Kg Sabu-sabu untuk Pesta Tahun Baru

Polrestabes Bandung Menggagalkan Penjualan 7 Kg Sabu-sabu untuk Pesta Tahun Baru

Kamis, 21 Desember 2023 – 17:20 WIB

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatnarkoba AKBP Fauzan Syahrir dalam pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (21/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran tujuh kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bandung. Barang haram tersebut rencananya bakal diedarkan di sejumlah wilayah pada saat perayaan malam pergantian tahun. Dalam kasus ini, enam orang tersangka berhasil diamankan yaitu DW (36), FS (43), RF (29), DDP (32), P (37), dan SL (32).

“Polrestabes Bandung merilis kasus narkotika cukup besar kurang lebih 7.032,08 gram dengan tersangka ada lima orang diamankan, saudara DW, FS, RF, DDP, P, dan SL. RF masih berada di rutan,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatnarkoba AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Kamis (21/12). Budi menerangkan, kasus ini pertama kali terungkap setelah petugas menangkap DW di Jalan Lengkong dengan barang bukti 600 gram sabu-sabu. Selanjutnya, petugas mengamankan beberapa pengedar di berbagai tempat, termasuk bandar yaitu P dan RF yang berada di Rutan Kebonwaru. “Khusus bandar residivis di LP Cipinang,” ungkap dia. RF yang berada di dalam rutan berperan sebagai operator dan membeli sabu-sabu dari P.

Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran tujuh kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

ARTIKEL TERKAIT

paling populer