Pada hari Selasa, 21 Januari 2025, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Riyani (20) telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan mencuri uang senilai Rp315 juta yang dimiliki oleh majikannya. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku terjadi di rumah majikannya yang terletak di Jalan Kesehatan, Gambir, Jakarta Pusat. Kasus pencurian ini terungkap setelah Riyani meminta izin tiba-tiba kepada majikannya untuk pulang ke Lampung pada bulan Desember 2024. Majikan curiga dan memeriksa lemari pakaian di kamar Riyani, menemukan uang tunai sebesar Rp9 juta. Hal ini membuat majikan semakin curiga, yang kemudian memeriksa brankas di dalam lemari kamar pribadinya dan menemukan bahwa uang senilai Rp315 juta telah hilang dari total simpanan Rp900 juta.
Pemilik rumah segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat dan setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan Riyani di Lampung. Riyani akhirnya ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selama penyelidikan, Riyani mengakui perbuatannya mencuri uang majikannya sebanyak enam kali dalam beberapa bulan terakhir. Ia telah bekerja sebagai ART di rumah tersebut sejak tahun 2022.
Sebagian uang yang dicuri digunakan oleh Riyani untuk membeli perlengkapan perias wajah dan kebutuhan sehari-hari, sementara sisanya disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti. Riyani saat ini telah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama lebih dari lima tahun. Berkas perkara Riyani telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, dengan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.