HomeBeritaPPN 12% Resmi Berlaku: Dampak dan Wawasan Grant Thornton Indonesia

PPN 12% Resmi Berlaku: Dampak dan Wawasan Grant Thornton Indonesia

Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, seperti yang diatur dalam PMK 131 Tahun 2024. Kenaikan ini memang berdampak langsung terhadap Masyarakat atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, seperti rumah atau apartemen dengan harga jual minimal Rp 30 miliar atau lebih, helikopter pribadi, jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta senjata api seperti revolver dan pistol untuk koleksi pribadi. Meskipun tarif PPN telah resmi naik menjadi 12%, masyarakat umumnya tetap membayar tarif 11% karena dasar pengenaan pajak dihitung sebagai nilai penyerahan dikalikan 11/12. Para pelaku usaha perlu memahami teknis implementasi PMK 131 dan PER-1/PJ/2024 untuk menyesuaikan dengan regulasi baru, yang memberikan petunjuk pembuatan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini. Di sisi lain, kebijakan ini diperkirakan tidak akan memberikan dampak signifikan bagi konsumen pada umumnya, namun penyesuaian administrasi dalam proses pembuatan faktur pajak menjadi tantangan utama bagi penjual atau pelaku usaha. Tindakan ini penting untuk memastikan pemahaman yang lebih baik di masyarakat terkait kenaikan tarif PPN dan dampaknya terhadap wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT

paling populer