Direktur Eksekutif Wahana Lingkingan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, menyoroti buruknya pengelolaan tata ruang di Jawa Timur dengan temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Hal ini menjadi sorotan karena aturan berlaku hanya untuk daratan dengan peruntukan yang jelas. Berdasarkan informasi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim, HGB tersebut diterbitkan sejak tahun 1996 atas nama dua perusahaan. Namun, gambar satelit menunjukkan bahwa wilayah tersebut berada di laut sejak tahun 2002. WALHI Jatim mendesak transparansi dalam penerbitan HGB tersebut serta menemukan kasus serupa di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut dan pesisir seluas lebih dari 20 hektare, merencanakan reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi meskipun ditolak keras oleh warga, terutama nelayan tradisional. WALHI Jatim mendesak penghapusan HGB dan SHM laut di pesisir Sidoarjo dan Sumenep.