Pada Sabtu, 25 Januari 2025, Polsek Cempaka Putih berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial MRF (22) di sekitar Pasar Rawasari Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Jumat sore tanggal 24 Januari 2025. Kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di mana korban J (32) bersama temannya S (36) diperas oleh pelaku dan rekan-rekannya. Pelaku meminta uang sebesar Rp2.000 kepada korban, namun korban menolak permintaan tersebut. Penganiayaan kemudian terjadi ketika pelaku, sedang dalam keadaan mabuk, merebut gitar korban dan menyerang korban dengan pisau.
Korban mengalami luka tusuk pada kepala bagian depan dan sekitar perut akibat penganiayaan tersebut. Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa knuckle dan pisau kecil yang diduga digunakan dalam penyerangan. Korban saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit sementara pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Sebagai informasi tambahan, polisi juga berhasil menangkap salah satu pelaku penganiayaan terhadap Adi Santoso (32), seorang pedagang kopi di Tangerang. Pelaku ini melakukan penyerangan karena tidak membayar rokok yang dibelinya. Inilah rangkuman kejadian penganiayaan yang terjadi dalam rentang waktu yang sama.