HomeGaya HidupHukum Mencabut Uban: Anjuran Rasulullah dan Pandangan Ulama

Hukum Mencabut Uban: Anjuran Rasulullah dan Pandangan Ulama

Uban sering dianggap sebagai tanda bertambahnya usia, membuat beberapa orang merasa kurang percaya diri dan akhirnya mencabut uban sebagai solusi cepat untuk terlihat lebih muda. Namun, dalam pandangan Islam, mencabut uban bukan hanya masalah estetika, melainkan memiliki landasan hukum yang penting untuk dipahami. Pertanyaannya, bagaimana hukum mencabut uban dalam ajaran Islam? Apakah ini dianjurkan, dilarang, atau diperbolehkan?

Menurut Taudhihul Adillah karya Hadzami, uban dianggap sebagai cahaya bagi seorang Muslim dan bahkan disebut akan menjadi penerang di hari kiamat. Dalam Islam, hukum mencabut uban termasuk dalam kategori makruh, seperti yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW. Pandangan ini juga dikuatkan oleh ulama dalam madzhab Syafi’i, seperti Imam Nawawi.

Meskipun makruh, mencabut uban di kepala maupun jenggot tidak berdosa jika dilakukan, namun lebih baik untuk dihindari karena meninggalkannya lebih utama dan bernilai pahala. Islam juga memberikan alternatif dengan mewarnai rambut menggunakan bahan yang diperbolehkan. Rasulullah SAW bahkan menganjurkan umatnya untuk mewarnai uban selama tidak menggunakan warna hitam.

Dengan pemahaman ini, diharapkan umat Muslim dapat menyikapi uban dengan bijak, menghindari tindakan yang dilarang, dan menggunakannya sebagai pengingat untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

ARTIKEL TERKAIT

paling populer