Pemerintah Nigeria telah memutuskan untuk mengajukan gugatan hukum terhadap Binance, dengan tuntutan ganti rugi sebesar USD 81,5 miliar atau sekitar Rp 1.330 triliun. Gugatan tersebut mencakup dugaan kerugian ekonomi sebesar USD 79,5 miliar dan pajak yang belum dibayarkan sebesar USD 2 miliar. Tidak hanya itu, Binance juga dituduh beroperasi di Nigeria tanpa izin resmi dan tidak memenuhi kewajiban pajak. Ketegangan antara Binance dan pemerintah Nigeria bermula dari tuduhan bahwa Binance turut berperan dalam pelemahan nilai mata uang lokal Nigeria pada tahun 2024. Akibatnya, akses ke Binance pun diblokir oleh pemerintah Nigeria, sementara upaya untuk menagih pajak dari perusahaan tersebut dilakukan. Meskipun pada suatu waktu tuduhan penggelapan pajak dibatalkan, perselisihan hukum terus berlanjut dengan tuntutan baru terkait pajak penghasilan. Dinas Pendapatan Dalam Negeri Federal Nigeria menuntut Binance untuk membayar pajak penghasilan dari tahun 2022 dan 2023 beserta denda tahunan sebesar 10% dari jumlah yang belum dibayarkan. Selain itu, Binance juga diminta membayar bunga sebesar 26,75% atas pajak yang belum tertunaikan. Jimada Mohammed Yusuf, anggota tim investigasi, menyatakan bahwa Binance tidak merespons pemberitahuan pajak, yang kemudian memicu langkah hukum ini. Sebagai tanda peringatan, pembaca diingatkan bahwa keputusan investasi merupakan tanggung jawab individu, dan bahwa setiap keuntungan atau kerugian yang timbul dari keputusan tersebut sepenuhnya menjadi risiko masing-masing.