Polres Pemalang berhasil menangkap seorang pria berusia 27 tahun, yang diduga melakukan penculikan dan pencabulan terhadap seorang siswi SMK di Pemalang. Pelaku menggunakan identitas palsu dengan mengaku sebagai anggota TNI untuk memperdaya korban. Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di Jakarta Utara.
Kapolres Pemalang menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika anak korban pamit kepada ibunya untuk pergi ke rumah temannya namun tidak kembali. Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang setelah berupaya mencari keberadaan anaknya. Setelah penyelidikan, polisi menemukan korban bersama pelaku di Jakarta Utara. Pelaku diduga menggunakan media sosial untuk berkenalan dengan korban.
Tersangka menggunakan modus berpura-pura menjadi anggota TNI dan menjanjikan akan menikahi korban untuk membawa korban ke Jakarta. Korban diduga telah mengalami pencabulan di hotel di Pemalang serta di kos-kosan di Jakarta Utara. Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat untuk mengawasi anak-anak dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari orang yang tidak bertanggung jawab.