HomeKriminalPolisi Tangkap Pengacara di Jakpus dengan Sabu dan Senjata Api

Polisi Tangkap Pengacara di Jakpus dengan Sabu dan Senjata Api

Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat setelah kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 April 2025 pagi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum, yang mencurigai pelaku membawa senjata api. Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku. Susatyo juga menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di dalam mobil pelaku, termasuk senjata laras panjang dan sejumlah narkotika. Tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan tertentu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan proses hukumnya sedang berlangsung untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer