Pengiriman paket berupa tas berisikan mayat bayi menggunakan aplikasi transparansi online dan dibawa oleh ojek oline (ojol) menjadi pusat perhatian masyarakat di Medan. Kedua pelaku pengiriman tas itu, sudah diamankan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur. Pelaku terdiri dari kakak berinsial R (24) dan adik kandungnya alias Nana (21) yang merupakan ibu sang bayi. Dari proses melahirkan hingga pengiriman tas, terungkap 5 fakta terkait kasus ini. Nana melahirkan sendiri di Barak Tambunan Sicanang tanpa bantuan persalinan, kemudian bayi tersebut sakit dan dibawa ke rumah sakit. Namun, karena kurang gizi dan prematur, bayi tersebut meninggal dunia. Setelah itu, Nana dan R membawa jasad bayi ke sebuah hotel di Medan, sebelum akhirnya tas tersebut diserahkan kepada driver ojol di dekat SPBU Jalan Bilal. Waktu driver ojol membuka tas dan mengetahui isinya, dia pun kaget. Kedua pelaku kakak adik ditangkap di kos Jalan Selebes dan kini sudah diamankan di Mako Polrestabes Medan. Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 3 miliar. Polisi juga sedang menyelidiki dugaan bahwa kakak adik tersebut menjalani hubungan inses. Ini akan dibuktikan melalui uji DNA terhadap bayi dan kedua pelaku.