Menurut ajaran Islam, hukum vasektomi secara umum dianggap haram karena tindakan tersebut dapat menghentikan keturunan secara permanen. Namun, dalam kondisi darurat, hukum tersebut dapat diubah menjadi diperbolehkan, terutama jika berhubungan dengan alasan medis yang mendesak. Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta mengklarifikasi bahwa sterilisasi secara umum diperbolehkan selama dapat dikembalikan, tetapi sterilisasi permanen seperti vasektomi dianggap tidak diperbolehkan. Larangan vasektomi ini berlaku kecuali dalam keadaan darurat, di mana prinsip fiqih “jika dua penyebab kerusakan bertentangan, yang paling berbahaya harus diperhatikan dengan melakukan yang memiliki risiko terkecil” berlaku. NU juga mengutip pendapat fiqih terkait penggunaan obat-obatan yang dapat menghentikan kehamilan secara permanen, yang dianggap makruh dalam kasus pertama dan haram dalam kasus kedua, kecuali dalam kondisi darurat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan syarat baru keikutsertaan dalam program keluarga berencana sebagai syarat menerima bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.