Pada Selasa, 3 Juni 2025, beredar kabar mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang karyawan terhadap bosnya di warung sembako di Bekasi. Pelaku pembunuhan berinisial AS (21) telah melakukan percakapan dengan bosnya, yang dikenal dengan inisial ALS atau Koh Alex (64), sebelum akhirnya terjadi insiden tragis tersebut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, pelaku tiba di toko korban pada pagi Jumat tanggal 30 Mei 2025 untuk bekerja. Pelaku merupakan karyawan toko yang bertugas menyediakan barang dan mengantarkannya ke pelanggan. Namun, di akhir hari kerja, tepatnya pukul 18.00 WIB, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban terkait permintaan uang kasbon.
Pelaku mendekati korban untuk meminjam uang guna memenuhi kebutuhan pribadi, namun korban menolak dengan alasan karyawan tersebut kerap malas bekerja dan sering absen. Percakapan di antara keduanya kemudian memanas hingga akhirnya pelaku melampiaskan emosinya dengan mendorong korban. Insiden tersebut berlanjut dengan pertarungan fisik yang menyebabkan korban jatuh bersimbah darah.
Kejadian tragis ini semakin memburuk ketika pelaku mengambil kardus air mineral dan melemparkannya ke arah korban yang menyebabkan kerusakan parah di toko tersebut. Pelaku juga tidak segan-segan untuk merampok toko dengan mengambil uang tunai, handphone, dan motor korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Peristiwa tragis ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk mengendalikan emosi dan konflik secara bijaksana, demi mencegah terjadinya aksi kekerasan yang merugikan banyak pihak. Semoga kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar menjaga kedamaian dan keamanan bersama dalam kehidupan sehari-hari.