Sebuah aksi penipuan yang berkedok adopsi bayi oleh seorang wanita berinisial AU (38) berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, tempat dimana ia direncanakan akan kembali menjalankan aksinya. Kapolsek Palmerah, Komisaris Polisi Eko Adi Setiawan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah dua korban melaporkan kasus tersebut. Mereka, yang berinisial JH dan HI, tertipu oleh janji manis pelaku yang menjanjikan bantuan proses adopsi bayi dengan biaya administrasi dan persalinan. Pelaku, yang telah berulang kali melakukan penipuan dengan modus serupa, berhasil meraih uang dari korbannya sebelum melarikan diri. Kedua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Palmerah dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di rumah sakit yang sama pada Jumat, 13 Juni 2025. Sekarang AU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.