HomeKesehatanDirut BPJS Kesehatan: Tanggapan Terkait Pemutusan Peserta PBI JKN

Dirut BPJS Kesehatan: Tanggapan Terkait Pemutusan Peserta PBI JKN

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa sebanyak 7,39 juta peserta Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) telah dinonaktifkan karena tidak terdaftar dalam Databases Terpadu Sosial (DTSEN) dan dianggap sudah sejahtera. Menurut Mensos, alokasi bantuan PBI JKN sebesar Rp96,8 juta berasal dari usulan bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Setelah dilakukan pemadanan data, sejumlah besar peserta dinonaktifkan karena ketidaksesuaian dengan data DTSEN dan status kekayaan yang dinilai sudah mencukupi.

Mensos menegaskan bahwa kuota nasional PBI JKN tidak akan berkurang, karena peserta yang dinonaktifkan akan segera digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang terdaftar dengan jelas dalam basis data DTSEN. Pemilihan pengganti peserta akan mempertimbangkan kategori Desil 1 hingga Desil 5, dan Kementerian Sosial akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan pemilihan peserta yang tepat. Meskipun demikian, keluarga rentan tetap akan menerima bantuan sesuai kebutuhan mereka.

Keputusan untuk mengonaktifkan sejumlah besar peserta PBI JKN ini telah menimbulkan berbagai tanggapan dan perdebatan, namun Kementerian Sosial tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa program bantuan kesehatan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkannya. Menjaga kerjasama antar lembaga terkait dan memastikan proses penggantian peserta dilakukan dengan cermat adalah salah satu langkah yang diambil untuk menjaga keberlanjutan program bantuan kesehatan tersebut.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer