HomeKriminalWanita Bertato Doraemon Blitar: Motif Pembunuhan Terungkap

Wanita Bertato Doraemon Blitar: Motif Pembunuhan Terungkap

Teka-teki mayat wanita bertato yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Blitar–Malang, di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Senin, 7 Juli 2025, akhirnya terkuak. Korban yang diduga dibunuh kekasihnya dan jenazahnya ditinggalkan di pinggir jalan, sebelumnya ditemukan dalam posisi terlentang dengan wajah tertutup daun. Saat ditemukan, korban mengenakan jaket hijau, kaos hitam bertuliskan ‘fighter netral’, dan celana jeans biru dongker tanpa identitas maupun barang pribadi yang bisa mengidentifikasi korban.

Namun, beberapa ciri khas yang mencolok pada korban, seperti berbagai tato di tubuhnya termasuk gambar bulu, tulisan ‘Dita Okta’, dan tato Doraemon, membantu polisi mengidentifikasi korban sebagai Dita Oktavia, seorang warga Desa Punjul, Plosoklaten, Kabupaten Kediri, berusia sekitar 20–21 tahun. Lebih lanjut, polisi berhasil menangkap MCH, kekasih korban yang merupakan terduga pelaku pembunuhan, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah korban.

Kasus ini bermula dari laporan warga tentang temuan jenazah korban di Jalan Raya Popoh, Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada pagi hari Senin, 7 Juli 2025. Setelah evakuasi jenazah dan proses identifikasi, polisi mengetahui bahwa korban bekerja di sebuah kafe di wilayah Desa Mangunharjo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Dari pemeriksaan saksi, diketahui bahwa korban dijemput oleh kekasihnya, MCH, pada malam sebelumnya.

MCH yang sempat kabur berhasil ditangkap oleh polisi di Jalan Raya Bawen, Kabupaten Semarang, dan dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan diduga karena rasa cemburu setelah korban terlibat hubungan dengan pria lain. Pelaku mengaku membawa korban untuk dibuang ke hutan selatan, namun karena masalah BBM sepeda motor yang mereka tumpangi habis, korban diletakkan di tepi jalan Blitar-Malang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor, pakaian korban, telepon seluler yang dihancurkan dan dibuang oleh pelaku. MCH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dapat dikenakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu. Kasus ini menjadi sorotan karena kekejaman terhadap seorang wanita aturan SEO dalam yang bertato, yang menjadi titik balik dalam penyelidikan polisi yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer