HomeBeritaSolusi Hukum: Analisis Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Solusi Hukum: Analisis Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat putusan yang menegaskan pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah, dengan jarak waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Hal ini mengindikasikan bahwa MK memerintahkan agar pemilu daerah dilaksanakan setelah pemilu nasional, dimana pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, serta kepala daerah dan wakil daerah. Penting untuk dicatat bahwa pemisahan ini sudah pernah dinyatakan konstitusional sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, dimana enam model “pemilu serentak” telah ditentukan, termasuk membagi waktu pelaksanaan pemilu berdasarkan tingkatan. Putusan MK tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi demokrasi, perlindungan hak pilih, dan mengurangi beban teknis penyelenggaraan pemilu. Hal ini disebabkan oleh adanya kelelahan penyelenggara dan kompleksitas logistik yang terjadi ketika pemilu dilakukan secara serentak, bahkan bisa menimbulkan masalah serius seperti korban jiwa. Salah satu contoh masalah konkret adalah beban kerja berat yang muncul ketika pilpres dan pileg (DPR, DPD, dan DPRD) diselenggarakan bersamaan dengan lima kotak suara yang berbeda. Skema lima kotak suara ini justru memperumit proses persiapan dan rekapitulasi suara bagi penyelenggara pemilu.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer