Seorang pria penyandang disabilitas berusia 34 tahun di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, telah melakukan tindakan pencabulan terhadap dua remaja berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah adanya patroli siber pembuatan konten pornografi anak secara daring. Tersangka, yang disebut dengan inisial C, memfoto-foto korban tanpa busana untuk kepentingan pribadi dan menjualnya melalui akun google drive. Setelah diselidiki, akun google drive tersebut ditemukan berada di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, dan penyidik segera bergerak untuk menangkap pelaku. Selain itu, pelaku juga melakukan foto-foto terhadap salah satu korban ketika korban berusia delapan tahun. Beruntungnya, tidak sampai terjadi aksi persetubuhan. Pelaku akhirnya ditangkap dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, serta pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar. Perlu dicatat bahwa keluarga korban tidak pernah curiga terhadap pelaku karena status disabilitasnya yang membuatnya jarang berinteraksi dengan masyarakat.