Pada hari Minggu, 20 Juli 2025, pihak Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial HOC (49) di Karawaci Park, Tangerang, Banten. Pria tersebut telah melakukan tindakan cabul terhadap keponakannya berusia 10 tahun, bernama J, dan bahkan menjual foto alat kelamin keponakannya tersebut. Menurut Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, HOC menggunakan nama palsu, Suryadharma89, untuk menyimpan foto-foto tersebut di Google Mail.
Penyelidikan kemudian terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan adanya konten asusila yang diunggah oleh pria tersebut. HOC terbukti merekam atau memfoto kemaluan korban yang merupakan anak dititipkan di tempat tinggalnya oleh saudara perempuan ibu kandung korban. Motif dari perbuatan tersebut adalah hasrat pribadi yang dipicu oleh trauma masa lalu yang belum hilang.
Tersangka akhirnya diamankan pada 27 Mei 2025 di Jakarta Selatan. Saat ini, anak korban telah diserahkan kepada walinya yang merupakan adik ibu kandung korban yang tidak mengetahui tindakan suaminya tersebut. Pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa HP, foto korban, dan hasil visum dari pihak dokter terkait kasus tersebut.
HOC dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Akibat perbuatan tersebut, HOC dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Rafles juga menegaskan bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.