HomeKriminalBebas Nikahan: Meminta Buah Gratis hingga Preman Tambora Dipenjara

Bebas Nikahan: Meminta Buah Gratis hingga Preman Tambora Dipenjara

Aksi premanisme di Pasar Stasiun Angke, Jakarta Barat sontak mendapat respon cepat dari pihak kepolisian. Dua pria yang melakukan pemalakan terhadap pedagang buah akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Tambora dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut. Rekaman CCTV menunjukkan aksi seorang pria berjaket jeans biru bersama rekan bersweater hitam mendekati pedagang melon dan melakukan pemalakan, yang mengakibatkan kekhawatiran bagi warga sekitar. Kedua pelaku, berinisial RR (41) dan AG (34), berhasil ditangkap di rumah mereka di kawasan Sawah Lio V, Gang Kiara VII, Jembatan Lima, Tambora. Kepala Unit Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Polisi Sudrajat Djumantara, mengkonfirmasi penangkapan mereka dan menyatakan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya. Meskipun pelaku berdalih bahwa mereka meminta buah melon untuk keperluan hajatan pernikahan RR dari pedagang berinisial S, polisi tetap mengkategorikan aksi tersebut sebagai pemalakan. Saat ini, RR dan AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pemalakan.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer