HomeKriminalMencuri 4 Tandan Pisang dan Dimaafkan Polisi: Kisah Unik

Mencuri 4 Tandan Pisang dan Dimaafkan Polisi: Kisah Unik

Pada Selasa (19/8/2025), ruang Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dipenuhi tangis haru saat seorang buruh harian lepas bernama Erlangga akhirnya bisa pulang ke rumah setelah melalui mekanisme restorative justice. Erlangga sebelumnya ditangkap karena mencuri empat tandan pisang milik Rustam di Jalan Poros Tangngalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dua tandan pisang dari hasil curian berhasil dijual, dan uangnya digunakan untuk membayar cicilan mingguan utang koperasi sebesar Rp100 ribu. Namun, sebelum dua tandan pisang lainnya terjual, Erlangga ditangkap oleh polisi.

Di hadapan petugas dan korban, Erlangga menangis sambil memohon maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Rustam kemudian mencabut laporan dan memaafkan Erlangga secara ikhlas. Proses restorative justice tersebut disaksikan oleh Kepala Desa Kanjilo, tokoh masyarakat, aparat kepolisian, serta keluarga kedua belah pihak. Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa pendekatan kemanusiaan ini dilakukan tanpa menghilangkan nilai edukasi hukum.

Restorative justice merupakan langkah manusiawi yang memberikan efek jera sekaligus menjaga harmoni sosial. Polres Gowa juga memberikan bantuan berupa uang dan sembako bagi korban dan pelaku sebagai bentuk kepedulian. Setelah proses tersebut, Erlangga tetap berada dalam pengawasan polisi dan masyarakat sekitar. Dengan raut wajah penuh penyesalan, ia berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya dan berharap bisa bekerja dengan cara yang benar untuk keluarganya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak selalu harus ditegakkan melalui hukuman berat, tetapi juga bisa melalui kesepakatan damai demi kemanusiaan.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer