Memanfaatkan acara Indo Waste and Recycling 2025 Expo and Forum, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya untuk percepatan pengendalian sampah di Indonesia guna mencapai target 100 persen sampah terkendali pada tahun 2029. Deputi Pengendalian Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH, Ade Palguna Ruteka, menyatakan bahwa pengendalian sampah merupakan bagian integral dari upaya menciptakan kota berkelanjutan, yang saling terkait dengan pengelolaan air, energi, dan tata kota.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah melarang penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping, dan mendorong kepala daerah untuk mengadopsi sistem controlled landfill untuk pembuangan sampah. Selain itu, pemerintah juga menetapkan standar baru untuk penilaian Adipura yang mengatur mengenai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar, serta mewajibkan industri untuk melakukan pengolahan minimal 60 persen sampahnya melalui Program Proper.
KLH/BPLH juga menguatkan penegakan hukum guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pengelolaan sampah ini. Dengan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, KLH/BPLH optimis bahwa target Indonesia Bersih 2029 dapat tercapai, menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan untuk generasi mendatang. Melalui implementasi teknologi tepat guna, transisi ke energi bersih, penyediaan air bersih, dan pengembangan konsep smart city, KLH/BPLH yakin Indonesia dapat mencapai tujuan tersebut.