Polisi berhasil mengamankan pasangan muda-mudi, Fatimah Wilda Sari (22 tahun) dari Medan dan Muhammad Nur Rafly (24 tahun) dari Indramayu, setelah keduanya memutuskan untuk menguburkan janin yang merupakan hasil dari hubungan gelap mereka. Peristiwa tragis ini terjadi di Kawasan Industri Candi Semarang pada Senin (25/8/2025) malam. Awalnya, Fatimah mengabarkan kehamilannya kepada Rafly, dan pada usia kandungan lima bulan, keduanya memutuskan untuk menggugurkan janin dengan obat-obatan ilegal.
Menurut Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard, janin yang berhasil diaborsi sudah memiliki fitur seperti kepala, mulut, mata, kaki, dan tangan. Keduanya menggunakan obat-obatan ilegal tanpa seizin pihak berwenang, seperti Cytotex dan obat pendorong lainnya. Setelah janin keluar, Fatimah dan Rafly membawa jasad bayi tersebut ke kawasan industri tempat Rafly bekerja, dan menguburkannya di sana karena merasa malu.
Keduanya telah menjalin hubungan sejak tahun sebelumnya dan tinggal bersama di sebuah kos di kawasan Ngaliyan. Mereka membeli obat-obatan ilegal tersebut melalui Facebook dengan harga 1,2 juta rupiah. Akibat perbuatan mereka, Fatimah dan Rafly dijerat dengan Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 346 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Pelaku mengaku bahwa pembuangan janin tersebut dilakukan secara spontan, tanpa perencanaan sebelumnya.