HomeBeritaDPD RI: Apresiasi Terhadap Susunan RAPBN 2026

DPD RI: Apresiasi Terhadap Susunan RAPBN 2026

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di bawah Komite IV melakukan evaluasi yang teliti terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah pusat dan kebutuhan pemerintah daerah sesuai prinsip desentralisasi anggaran. Sultan Baktiar Najamudin, Ketua DPD RI, menyambut baik RAPBN 2026 yang disusun secara proporsional oleh pemerintah.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sultan menyatakan bahwa DPD RI telah memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-undang APBN 2026 kepada DPR dan Pemerintah setelah melakukan Sidang Paripurna Luar Biasa. Meskipun demikian, ia menyoroti permintaan berbagai daerah terkait pengurangan alokasi Dana Transfer Pusat ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026.

DPD RI memahami bahwa pemerintah telah mempertimbangkan dengan cermat alokasi anggaran APBN di tengah keterbatasan ruang Fiskal dan ketidakpastian ekonomi global. Namun, Sultan menekankan perlunya kembali mengalokasikan Dana TKD yang terkoreksi sebelum RAPBN 2026 disahkan, untuk memastikan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar di daerah tidak terganggu.

Selain itu, pemangkasan alokasi TKD dapat membahayakan kebijakan yang diterapkan oleh para Kepala Daerah, dan DPD RI mengharapkan Menteri Keuangan untuk meninjau ulang alokasi TKD dalam RAPBN 2026. Nota Pertimbangan DPD RI menekankan bahwa RAPBN TA 2026 mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas makro, dan kualitas pembangunan manusia.

DPD RI secara institusional mendukung RAPBN TA 2026 sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah untuk mendukung pembangunan nasional. Namun, penurunan dana Transfer ke Daerah dalam RAPBN TA 2026 masih menjadi perhatian DPD RI karena potensial mengurangi kemampuan daerah dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakatnya.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer