HomeKriminalPasangan Sejenis Tega Siksa Anak di Kebayoran Lama: Pengakuan Sadis

Pasangan Sejenis Tega Siksa Anak di Kebayoran Lama: Pengakuan Sadis

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan motif awal pelaku kasus dugaan penyiksaan anak berinisial AMK (9) yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu SNK (42) selaku ibu kandung AMK dan EF alias YA (40) selaku pasangan dari SNK. Pelaku mengklaim faktor beban dan perilaku nakal anak sebagai alasan tindakan tersebut. Namun, pihak berwenang sedang menyelidiki keterangan tersebut lebih lanjut bersama psikolog forensik. Meskipun demikian, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan kekerasan terhadap anak. Tersangka EF alias YA dan SNK telah mengakui perbuatannya terhadap AMK selama pemeriksaan. Korban AMK sendiri mengungkap bahwa ia sering disiksa oleh EF alias YA, yang ia panggil “Ayah Juna”. Terdapat tindakan kekerasan yang meliputi pemukulan, menendang, hingga menyiram tubuh dengan bensin dan air panas. Bukan hanya itu, AMK juga mengungkap bahwa ibu kandungnya mengetahui penyiksaan tersebut dan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. Kasus penyiksaan anak ini terkuak saat AMK ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luka bakar, patah tangan, memar, dan tanda-tanda malnutrisi.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer