Aksi pencurian unik terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat, saat dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) nekat mencuri mesin pendingin ruangan alias air conditioner (AC) di sebuah mal. Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan. Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkap bahwa pencurian dilakukan pada dua waktu berbeda, yaitu 28 dan 30 Agustus 2025.
Modus operandi para pelaku adalah masuk ke parkiran mal dan membawa kabur dua unit mesin AC. Korban mengalami kerugian hingga Rp14 juta akibat aksi kedua pria tersebut. Namun, polisi berhasil menangkap DM dan FM pada Rabu, 10 September 2025, di wilayah Tambora.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa DM, mantan juru parkir, dan FM yang tidak memiliki pekerjaan tetap, menjual hasil curian dengan harga Rp500 ribu per unit. Mereka mengaku hanya melakukan dua kali aksi pencurian, tidak terkait dengan pengemudi ojek online, dan hanya meminjam jaket ojol untuk mengelabui warga.
Polisi memastikan bahwa motif utama kedua pelaku adalah desakan ekonomi, meskipun tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini, DM dan FM ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.