Sebuah kejadian tragis terjadi di Labuan Bajo, dimana seorang pria beristri berinisial WP (29) ditangkap oleh aparat Polsek Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang bocah perempuan berusia lima tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan perilaku aneh anaknya, yang mengeluh sakit di bagian pribadinya. Menurut Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen Bagus, korban melarang ibunya menyentuh area pribadinya karena merasa sakit, dan ibunya menyadari adanya kejanggalan ini.
Insiden tersebut terjadi saat orang tua korban sedang berada di kebun, dan pelaku yang merupakan tetangga korban, mengajak bocah tersebut ke rumahnya. Di dalam kamar, pelaku melakukan aksi asusila dengan cara mengajak korban menggunakan bujuk rayu. Polisi segera bertindak setelah menerima laporan, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil visum, serta pakaian korban dan pelaku saat kejadian. Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Kejadian ini membuktikan pentingnya peran orang tua dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak mereka.