HomeBeritaMenghindari Perangkap Pinjaman Online Ilegal dengan Cara Ini

Menghindari Perangkap Pinjaman Online Ilegal dengan Cara Ini

PNM didirikan dan beroperasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Pada perayaan Hari Keuangan Nasional, PNM mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memilih lembaga pemberi pinjaman demi menghindari kerugian yang berkepanjangan. PNM juga mengingatkan bahwa beberapa produk pinjaman online menggunakan nama mereka, namun sebenarnya bukan produk dari PNM. PNM sebagai lembaga jasa keuangan non-bank yang tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian menyediakan pembiayaan bagi pelaku UMKM yang ingin memperluas usaha mereka.

Saat ini, aplikasi ilegal banyak beredar sebagai dampak dari maraknya fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal. Pinjaman ini menawarkan kemudahan dan kecepatan tanpa jaminan, hanya dengan menggunakan KTP. Namun, terdapat banyak bahaya dari pinjaman ilegal, terutama yang berbasis online, seperti kebocoran dan peredaran data pribadi hingga bunga pinjaman yang sangat tinggi. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk melakukan verifikasi sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman.

ARTIKEL TERKAIT

paling populer