Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalWanita Mengalami Direnggutnya Keperawanan dan Batal Dinikahi, Dia Berbalas Dendam dengan Meneror...

Wanita Mengalami Direnggutnya Keperawanan dan Batal Dinikahi, Dia Berbalas Dendam dengan Meneror Mantan Tunangan.

Rabu, 31 Januari 2024 – 04:46 WIB

Kendal – Seorang wanita bernama NM (22) harus dipenjara karena perilaku nekatnya yang meneror mantan tunangannya, SM. Wanita muda asal Kendal, Jawa Tengah, kesal dan patah hati karena SM membatalkan pernikahan mereka.

NM nekat melakukan teror dengan melakukan 400 pesanan palsu. Pesanan palsu itu dikirim ke alamat mantan pacarnya.

Perbuatan nekat NM (22), warga Sawah Besar Kota Semarang itu dilatarbelakangi oleh hubungan cinta yang kandas dengan SM.

NM menceritakan, ia dan SM sudah bertunangan hingga ada rencana pernikahan pada Oktober 2023. Dia yakin bahwa pernikahan dengan pria yang dicintainya akan terlaksana. Namun, SM membatalkan rencana pernikahan tersebut. NM merasa sangat kecewa sehingga muncul rasa dendam untuk melakukan teror.

“Saya dendam, karena sakit hati. Ia membatalkan pernikahan,” kata NM di Mapolres Kendal, Senin, 29 Januari 2024.

Ia membalaskan rasa sakit hatinya dengan melakukan teror, yaitu dengan memesan barang palsu yang dikirim ke alamat kediaman SM di Desa Karangayu, Cepiring, Kendal. Total ada sekitar 600 pesanan yang dilakukan pelaku.

Imbas dari teror tersebut, rumah sekitar kediaman SM merasa terganggu. SM merasa tidak pernah melakukan pesanan tersebut. Akibatnya, SM melaporkan ke polisi.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan NM.

Edy menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan perbuatannya sejak 4 September 2023 pukul 12.45 WIB. Modusnya adalah dengan menggunakan fotokopi KTP SM untuk melakukan aksi teror. “Total ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban dan 200 jasa angkutan,” ujar Edy.

Wakapolres Kendal menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 51 ayat (juncto) pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno-tvOne

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer