Logo YouTube di YouTube. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am)
jpnn.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons sejumlah platform media sosial seperti TikTok dan YouTube yang ingin menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.
Dia mengatakan tidak akan melarang platform media sosial tersebut untuk menghadirkan layanan e-commerce. Namun, mereka harus memisahkan izin antara e-commerce dan layanan media sosialnya.
“Soal YouTube, Meta, dan TikTok Shop segala macam itu yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau media sosial ya izinnya media sosial sendiri, untuk e-commerce ya izinnya sendiri,” kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Menurutnya, hal ini sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Budi memastikan bahwa tidak ada pelarangan bagi platform digital untuk membuka layanan e-commerce. Namun, bagi yang ingin menghadirkan layanan niaga daring, mereka harus menyesuaikan agar tidak terjadi monopoli layanan, sehingga tercipta level playing field yang setara.
“Siapa pun itu, berkompetisi saja secara sehat. Bertumbuh dan menjadi beragam, jadi silakan saja yang penting ekosistemnya sehat,” kata Menteri Budi.