Saturday, September 21, 2024
HomeBeritaPutusan MK Final dan Mengikat, Tidak Dapat Dicabut MKMK

Putusan MK Final dan Mengikat, Tidak Dapat Dicabut MKMK

Pakar Hukum Abdul Chair Ramadhan menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final dan mengikat.

Menurut Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan. Putusan MK harus dilaksanakan tanpa memandang adanya pro dan kontra. Putusan MK berlaku bagi semua orang (erga omnes), ujar Chair kepada awak media.

Chair juga menyatakan bahwa putusan MK yang menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak hanya ditujukan kepada seorang kepala daerah saja, melainkan berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Chair menegaskan bahwa Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak dapat membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Konstitusi. Tidak ada dasar hukum yang menyebutkan bahwa MKMK dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dukungan terhadap MKMK untuk membatalkan putusan tersebut menunjukkan sikap yang bertentangan dengan konstitusi.

Sumber: jpnn.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

ARTIKEL TERKAIT

paling populer