Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalMegawati Mengalami Kematian yang Sadis di Medan, Ini Alasan di Baliknya

Megawati Mengalami Kematian yang Sadis di Medan, Ini Alasan di Baliknya

Jumat, 5 April 2024 – 02:40 WIB

Sumatera Utara – Karena ditegur saat sedang merokok, Wem Pratama (33) nekat membunuh ibu kandungnya sendiri, Megawati (56), dengan kejam. Motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati karena pelaku sering dimarahi oleh korban.

Kasus pembunuhan kejam ini terjadi di rumah korban di Jalan Tuba III Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin 1 April 2024.

Peristiwa tragis tersebut dimulai pada hari Senin siang sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang kerja dan melihat Wem sedang merokok rokok mahal, sedangkan pelaku tidak memiliki pekerjaan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Teddy JS Marbun mengungkapkan bahwa setelah ditegur, pelaku menjadi emosional terhadap wanita yang telah melahirkan dan membesarkannya, sehingga timbul niat untuk membunuh korban.

Pelaku mengikuti korban dari belakang ke dapur rumah, dan kemudian memukuli Megawati dengan tangannya di wajah hingga korban terkapar di lantai. Teddy menjelaskan bahwa pelaku sudah merasa dendam karena sering dimarahi, sehingga pelaku langsung mengambil pisau cutter dari atas kulkas dan menyayat leher ibu kandungnya tersebut.

Setelah membunuh ibu kandungnya, pelaku membawa jasad korban ke belakang rumah dan menggali kuburan sekitar 30 cm di belakang rumahnya. Teddy juga menuturkan bahwa Wem sempat menelepon istrinya untuk memberitahu bahwa ia telah melakukan pembunuhan tersebut.

Keluarga dan mertua pelaku melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Area, dan bersama petugas Polrestabes Medan, mereka menangkap pelaku pada Rabu dini hari, 3 April 2024. Polisi melakukan olah TKP dan menemukan jasad korban yang telah dikubur di belakang rumah. Jasad Megawati kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.

Teddy mengungkapkan bahwa Wem sudah lama tinggal bersama ibunya setelah berpisah dengan istrinya, yang tinggal di Kota Batam. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya, dengan ancaman hukuman seumur hidup sesuai Pasal 340 Jo 338 KUHPidana.

Sumber: VIVAnews

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer