Surabaya – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan ahli nuklir dari Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, bernama Yudi Utomo Imarjoko (YUI) sebagai tersangka. Informasi terbaru menunjukkan bahwa sudah ada 21 saksi yang diperiksa untuk mengungkap kasus tersebut.
“Sudah sekitar 21 orang saksi yang telah diperiksa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 19 April 2024.
Kasus ini terungkap setelah Polda Jatim menerima laporan dari Radian Jayadi, Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena pada 26 Desember 2022. YUI, selaku Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena tahun 2017-2021, dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.
Polda Jatim telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan. Hasilnya, ditemukan adanya unsur pidana. YUI kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Meskipun sudah dipanggil dua kali untuk diperiksa, YUI mangkir.
“Penyidik juga sudah melakukan upaya paksa, namun sampai saat ini belum berhasil menemukan keberadaan tersangka,” ujar Dirmanto.
Maka dari itu, YUI pun dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap YUI. Dirmanto tidak memberikan informasi mengenai perkembangan pencarian tersangka YUI.
“Semoga segera dapat ditangkap dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tambah Dirmanto.