Home Berita ASN di Gorontalo Terjerat Skandal Penggelapan, Mengakibatkan Kerugian Ratusan Juta bagi Korban

ASN di Gorontalo Terjerat Skandal Penggelapan, Mengakibatkan Kerugian Ratusan Juta bagi Korban

0

Tersangka YAU sedang diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota. (ANTARA/HO-Humas Polresta)

jpnn.com, GORONTALO – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan bahwa YAU (47), yang merupakan seorang wanita, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di ruang tahanan (rutan).

“Sebelum ditahan, YAU dijemput paksa di kediaman orang tuanya yang berada di Kelurahan Olohuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, setelah ia mangkir dua kali panggilan penyidik polisi,” kata Kompol Leonardo.

Kasus yang melibatkan oknum ASN di Kabupaten Bone Bolango ini bermula dari pengajuan pinjaman oleh YAU dengan cara menggunakan nama salah satu rekannya yang berinisial R pada salah satu pembiayaan di wilayah Kota Gorontalo. Dalam pengajuan pinjaman tersebut, YAU menyertakan satu unit kendaraan truk sebagai jaminan.

Namun, seiring berjalannya waktu, YAU menjual kendaraan jaminan tersebut tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Hal ini terungkap setelah YAU menunggak pembayaran pinjaman.

“Jadi, kendaraan jaminan ini dijual oleh YAU tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Dalam kasus ini, pihak pembiayaan mengalami kerugian sebesar Rp 235 juta dan langsung melaporkan YAU ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Tersangka YAU terancam dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia, atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP Pidana.

Seorang ASN berinisial YAU telah ditangkap oleh Polresta Gorontalo Kota atas kasus penggelapan.

Exit mobile version