Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong untuk menyelidiki keterlibatan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. Sinyalemen ini muncul berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/10). Terdapat seorang pegawai swasta bernama Sadikin Rusli yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS. Dia disebut-sebut sebagai penghubung dalam pemberian uang sebesar Rp 40 miliar kepada oknum BPK. Pakar hukum pidana Universitas Lampung, Yusdianto, mengatakan bahwa penyelidikan akan menjadi lebih mudah karena penyidik telah menahan Sadikin Rusli yang merupakan penghubung oknum BPK dalam menerima uang tersebut. Yusdianto juga menambahkan bahwa pelaku yang terlibat dalam kejahatan terorganisir ini harus diungkap dengan jelas.
Keterlibatan oknum BPK dalam kasus BTS pertama kali terungkap melalui kesaksian terdakwa, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dalam persidangan pada 26 September. Windi Purnama menyatakan bahwa dia menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada perwakilan BPK, yaitu Sadikin, sesuai arahan terdakwa dan Direktur Utama BAKTI Kominfo saat itu, Anang Achmad Latif.
Kejagung telah menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka yang berperan sebagai penghubung oknum BPK dalam penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar. Sadikin Rusli juga telah ditahan. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.