Home Berita Bea Cukai Ambon Menghancurkan Rokok, Minuman Keras, dan Liquid Vape Ilegal Bernilai...

Bea Cukai Ambon Menghancurkan Rokok, Minuman Keras, dan Liquid Vape Ilegal Bernilai Total Ratusan Juta

0

Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku dan Kantor Bea Cukai Ambon telah memusnahkan sejumlah barang ilegal yang melanggar kepabeanan dan cukai pada Rabu (25/10). Barang-barang yang dimusnahkan termasuk rokok, minuman keras, liquid vape, dan tembakau iris dengan total nilai keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Djaka Kusmartata, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai. Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk memastikan barang-barang ilegal tidak disalahgunakan dan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Djaka juga menjelaskan jenis barang yang dimusnahkan, yaitu 97.779 batang rokok ilegal, 25 liter minuman keras, dan 41 botol liquid vape yang merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku. Kantor Bea Cukai Ambon juga turut serta dalam pemusnahan ini dengan memusnahkan 101.136 batang rokok ilegal, 79,4 liter minuman keras, 10 botol liquid vape, dan 47,95 kg tembakau iris.

“Selain barang-barang kena cukai, sejumlah barang kiriman yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai juga dimusnahkan,” tambah Djaka.

Total potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 130.978.561, belum termasuk kerugian non-finansial seperti dampak kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsi rokok dan minuman keras tanpa melalui standar kualitas.

Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku dan Kantor Bea Cukai Ambon terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal dengan melakukan penindakan dan pemusnahan secara rutin.

Exit mobile version