Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 menjadi Rp 2,81 juta per bulan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: 526-768-2023 tanggal 20 November 2023.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menyatakan bahwa penetapan UMP 2024 telah melalui proses sesuai aturan yang berlaku. Keputusan tersebut melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar yang terdiri dari 15 orang anggota yang berasal dari berbagai instansi terkait.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk, mengungkapkan bahwa kenaikan UMP Sumbar pada tahun 2024 sebesar Rp 68.973 atau 2,42 persen dari tahun sebelumnya. Penentuan besarnya UMP 2024 dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha.
Besarnya koefisien alpha sangat ditentukan oleh upah dan tingkat penyerapan tenaga kerja. Perumusannya ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Redaktur & Reporter: Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News.