Pakar Hukum Bivitri Susanti Menyoroti Putusan MK yang Memuluskan Pencawapres Gibran Rakabuming Raka
jpnn.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Indonesia, Bivitri Susanti, menyebut banyak pihak yang mengungkapkan untuk beralih (move on) dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Bivitri menolak hal itu karena putusan yang memuluskan pencawapres Gibran Rakabuming Raka itu bukan sekadar hukum, melainkan keadilan.
“Bagi kami ini bukan soal hukum belaka, tetapi di sini ada keadilan yang sedang diinjak-injak. Kalaupun hukum belum begitu responsif seperti yang kami inginkan, bukan berarti keadilan kita lupakan,” tegas Bivitri di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Bivitri mengungkapkan hal itu dalam diskusi Etika Penyelenggara Negara: Belajar dari Para Pendiri Bangsa yang disiarkan melalui YouTube.
Menurut Bivitri, ketika bangsa Indonesia ingin membangun peradaban politik, maka harus berpegang pada etika politik.
“Kalau kita mau membangun peradaban politik, sebenarnya sesuatu yang melampaui hukum tertulis yaitu etika politik dan gagasan konstitusionalitas,” ujar Bivitri.
Menurut Bivitri, putusan MK punya dampak sangat luas, tidak hanya merusak tatanan hukum. “Itu kan sebenarnya ada kerusakan parah yang ditimbulkan Putusan 90. Merusak MK itu pasti. Itu artinya merusak bangunan negara hukum,” ungkapnya.