Home Berita Pemerintah Provinsi Banten Menetapkan UMK Tahun 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Pemerintah Provinsi Banten Menetapkan UMK Tahun 2024, Ini Daftar Lengkapnya

0

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Provinsi Banten 2024. SK tersebut ditandatangani langsung Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada Kamis (30/11).

Berikut daftar UMK di delapan kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Banten dari yang tertinggi sampai terendah. Berdasarkan SK gubernur Banten UMK tertinggi diduduki Kota Cilegon dengan kenaikan 3,39 persen menjadi Rp 4.815.103 yang sebelumnya hanya Rp 4.657.222. Kemudian disusul Kota Tangerang dengan kenaikan 3,83 persen menjadi Rp 4.760.988 yang sebelumnya Rp 4.584.519. Selanjutnya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp 4.670.289 yang sebelumnya Rp 4.551.451. Kemudian Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988 yang sebelumnya Rp 4.527.688.

Artikel ini dipublikasikan pada Jumat, 01 Desember 2023 pukul 03:50 WIB.

Sumber:
https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/10/23/kepala-disnakertrans-provinsi-banten-septo-kalnadi-foto-abdu-qqtw.jpg

Exit mobile version