Home Berita Dua Perangkat Desa di Ponorogo Menjadi Tersangka Kasus Pungli PTSL

Dua Perangkat Desa di Ponorogo Menjadi Tersangka Kasus Pungli PTSL

0

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi. ANTARA/HO-SDP

jatim.jpnn.com, PONOROGO – Dua oknum perangkat Desa Sawoo, Kabupaten Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo pada Selasa (5/12). “Kami menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi.

Kedua oknum perangkat tersebut, menurut Agung, memiliki inisial SJD dan SYT. Keduanya diidentifikasi sebagai pelaksana dan otak dari tindakan pungli terhadap masyarakat yang mengikuti program PTSL.

“Walaupun belum ada upaya penahanan, kami sedang fokus melengkapi berkas agar segera masuk ke tahap dua dan diserahkan ke Penuntut Umum dan sidang di tindak pidana korupsi Surabaya,” kata Agung.

Meskipun begitu, pihak kejaksaan mewajibkan kedua tersangka untuk melakukan absensi setiap seminggu sekali. Agung tidak khawatir karena kedua tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan tidak pernah absen.

“Mereka kooperatif, kita akan lihat ke depan bagaimana perkembangannya,” katanya.

Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan dua perangkat desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli PTSL 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.

Exit mobile version