Home Berita Penting! Catat Aturan Baru tentang Pengurangan Pembayaran PBB!

Penting! Catat Aturan Baru tentang Pengurangan Pembayaran PBB!

0

Pemerintah merilis ketentuan baru mengenai pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang pengurangan PBB, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Dwi Astutim.

Aturan terbaru tersebut bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB. Peraturan ini juga memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas, sehingga memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.

PMK-129 juga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan PBB untuk mengajukan pengurangan PBB. Penyempurnaan dalam aturan ini mencakup penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, serta pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.

Dengan demikian, pemerintah berharap aturan ini dapat mengakomodasi kesulitan WP, sasaran secara tepat, dan tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak. Aturan tersebut diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.

Exit mobile version