Selasa, 19 Desember 2023 – 08:23 WIB
Aksi dugaan penganiayaan demo di DPRD Lampung Utara berdamai. Foto: Humas Polres Lampura
lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara memfasilitasi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice (RJ).
Peristiwa itu terjadi pada hari Senin 25 September 2023, sekitar pukul 13.10 WIB, di Kantor DPRD Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan saat itu pria bernama Aisal diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul Ridho.
Ridho merupakan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kotabumi, Lampung Utara pada saat melakukan demonstrasi damai di Kantor DPRD Lampung Utara.
Atas kejadian tersebut saudara Ridho melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
“Setelah dilakukan musyawarah,” ungkap kapolres, Selasa (19/12).
Adapun isi kesepakatan berdamai dari kedua belah pihak antara lain, kedua belah pihak menyadari bahwa permasalahan yang terjadi adalah sebuah ketidak sengajaan dan kesalah pahaman.
Polres Lampung Utara memfasilitasi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice (RJ).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News