Home Berita Narapidana Kristen di Jatim Dapat Usulan Remisi Natal 449 dari Kemenkumham

Narapidana Kristen di Jatim Dapat Usulan Remisi Natal 449 dari Kemenkumham

0

Kanwil Kemenkumham Jatim Mengusulkan 449 Narapidana Kristen Untuk Mendapatkan Remisi Khusus Natal 2023

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Sebanyak 449 narapidana diusulkan mendapat remisi khusus Natal 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Jatim. Narapidana yang mendapatkan usulan tersebut adalah napi umat kristiani karena pengajuannya bersifat khusus.

“Pengusulan ini dilakukan secara otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu mengatakan pengusulan yang dilakukan SDP mempertimbangkan beberapa syarat. Adapun syarat itu mulai dari syarat umum seperti masa pidana yang telah dijalani hingga syarat khusus seperti agama yang dianut.

“Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan,” katanya.

Adapun jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Apabila selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap maka akan ditinjau kembali.

“Verifikasi secara manual tetap dibutuhkan untuk memastikan warga binaan mendapatkan hak-haknya secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Walakin, Heni menyebut proses pengusulan pemberian hak warga binaan berupa remisi ini gratis. Apabila ada penyimpangan, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang pertama kali di jatim.jpnn.com dengan judul: Kanwil Kemenkumham Jatim Usulkan 449 Narapidana Kristen Dapat Remisi Natal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Exit mobile version