Kolaborasi antara Rutan Kelas I Bandung dan Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 7 kg
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatnarkoba AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Kamis (21/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kg yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung, merupakan hasil kolaborasi dengan pihak Rutan Kelas I Bandung.
Diketahui, dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah warga binaan Rutan Bandung.
Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman mengatakan, ihwal kronologis pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 7 kg itu.
“Keberhasil pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari sinergitas Polrestabes Bandung dengan Rutan Kelas I Bandung, untuk mengungkap kasus narkoba yang meresahkan masyarakat,” kata Suparman dalam keterangannya, Jumat (22/12).
Suparman menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi anggota Polrestabes Bandung yang melakukan penangkapan salah satu tersangka pada Minggu (3/12).
Dari satu tersangka itu, kemudian didapatkan informasi adanya indikasi kerja sama dengan warga binaan di Rutan Bandung berinisial RF.
“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan tindakan pengamanan terhadap warga binaan tersebut oleh petugas rutan, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian yang datang ke rutan pada hari itu, untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketika memeriksa RF, terungkap adanya tersangka lain atau bandar di luar rutan.
Rutan Kelas I Bandung mengapresiasi keberhasilan Polrestabes dalam mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 7 kg.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News
Tanggal terbit: Jumat, 22 Desember 2023 – 15:30 WIB