Home Berita Banyak Peragaan Kampanye di Temanggung Melanggar Aturan

Banyak Peragaan Kampanye di Temanggung Melanggar Aturan

0

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi, mengatakan bahwa alat peraga kampanye (APK) di wilayahnya banyak yang melanggar aturan. Menurutnya, jumlahnya mencapai ribuan APK yang banyak ditempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, atau dipasang di rambu-rambu lalu lintas. APK juga banyak ditemukan dipasang di pertigaan-pertigaan, meskipun sebelumnya sudah diimbau agar tidak membahayakan masyarakat. Di Kecamatan Kaloran, banyak APK yang dicopot atau dirusak oleh warga mungkin karena menghalangi jalan.

Roni Nefriyadi juga telah menyampaikan imbauan berkali-kali kepada peserta pemilu agar menempatkan APK sesuai regulasi dan tidak mengganggu ketertiban umum. Dia menyebutkan bahwa sudah menerima laporan dari 20 kecamatan terkait dengan APK yang melanggar aturan. Surat imbauan untuk melepas APK yang melanggar telah dikirimkan kepada partai politik, dan partai politik juga dihubungi melalui aplikasi pesan instan.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News.

Exit mobile version