Sejumlah pekerja rokok di salah satu tempat produksi rokok yang ada di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Pemerintah telah resmi menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2024. Menanggapi kenaikan tersebut, sejumlah pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima keputusan itu, meskipun bisa berdampak pada harga rokok di pasaran.
“Hampir setiap tahun terjadi kenaikan tarif cukai rokok, sehingga kami sudah terbiasa dan tidak ada hal yang perlu dirisaukan lagi. Apapun kebijakan pemerintah, tentunya pengusaha juga akan melaksanakannya,” kata Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno, Kamis (4/1).
Dia mengakui sudah mendapatkan informasi bahwa pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari 2024.
“Saat ini harga jual rokok yang diproduksinya belum dinaikkan karena masih menggunakan pita cukai rokok 2023 karena masih memiliki stok pita cukai hasil pemesanan pada Desember 2023,” katanya.
Pita cukai rokok keluaran 2024 dengan banderol harga menyesuaikan kenaikan tarif pita cukai yang baru, diperkirakan baru dilekatkan pada pekan kedua Januari 2024.
“Saya perkirakan harga jual per banderol mengalami kenaikan hingga Rp 500 dari harga jual sebelumnya Rp 6.500 per bungkus,” ujarnya.
Menurut dia hal terpenting adalah ada kenyamanan dalam berusaha dengan tidak ada rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Pemerintah telah resmi menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News