Home Berita Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati, Tidak Ada Hal Meringankan

Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati, Tidak Ada Hal Meringankan

0

Seorang kurir narkoba dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Medan, Sumatera Utara. Andhi, yang merupakan terdakwa dalam kasus ini, didakwa sebagai kurir yang membawa 9 kilogram sabu-sabu, empat bungkus ganja dengan berat 115,03 gram, dan 43 butir pil ekstasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Trian Adhitya Izmail, menyatakan bahwa terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan terungkap bahwa pada 6 Juli 2023, petugas Polrestabes Medan mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan menemukan satu kilogram sabu-sabu. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan terdakwa Andhi ditangkap dengan barang bukti delapan kilogram sabu-sabu, 115,03 gram ganja, lima butir pil ekstasi dan lain-lain.

Tuntutan hukuman mati tersebut merupakan bagian dari upaya Jaksa untuk memberikan efek jera terhadap peredaran narkoba. Trian juga menyatakan bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Exit mobile version