Pengancam Penembakan Anies Terancam 4 Tahun Penjara
17 Januari 2024, 14:58 WIB
Warga asal Probolinggo berinisial AWK (23) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan komentar berupa ancaman penembakan kepada Anies Baswedan. AWK, yang bekerja sebagai kuli panggul di salah satu pasar di Jember, terlihat tertunduk saat dibawa ke gedung Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (17/1).
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, AWK spontan memberikan komentar ancaman tersebut setelah melihat unggahan di TikTok. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 29 UU ITE tentang ancaman, yang dapat dikenakan hukuman empat tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta. Penyidik juga telah memeriksa saksi dan ahli terkait kasus ini.
Dirmanto menegaskan bahwa tidak ada indikasi keterlibatan AWK dengan kelompok politik manapun. Meskipun demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dengan alasan subjektif.
Untuk berita menarik lainnya, kunjungi JPNN.com Jatim di Google News.