Rabu, 31 Januari 2024 – 08:36 WIB
Sumatera Utara – Kelompok geng motor yang sadis, berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Polisi berhasil mengamankan 8 orang pelaku komplotan kejahatan jalan tersebut.
Kedelapan orang tersebut, masing-masing diantaranya berinisial RP alias Batak dan AS alias CS, FS, NA, EET, M, D dan D. Mereka melakukan kejahatan dengan cara merampas atau merampok sepeda motor korban secara sadis. Untuk menjalankan aksi kriminalnya, kelompok ini menggunakan senjata tajam.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan para kelompok geng motor tersebut melakukan kejahatan di Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat. Kelompok geng motor tersebut, diamankan berdasarkan laporan masyarakat dan korban.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial RP alias Batak dan AS alias CS di Jalan Bejemuna, Kabupaten Langkat.
“Sedangkan keenam pelaku yang telah ditahan di Polres Binjai itu berinisial FS, NA, EET, M, D dan D. Hadi mengungkapkan, komplotan genk motor yang ditangkap itu pernah tujuh kali melakukan kejahatan di wilayah Helvetia, Sunggal, Binjai dan Langkat.
Hadi mengungkapkan bahwa modus kejahatan dilakukan para pelaku dengan melakukan konvoi dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah mendapat korbannya, kelompok ini lalu membawa kabur sepeda motor milik korbannya tersebut.
“Hasil kejahatan dipakai beli narkoba, tes urine para pelaku semuanya positif (narkoba) mereka saat ini ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara,” jelas Hadi.