Home Kriminal Warga Dikeroyok Komplotan Maling Rumah Kosong Hingga Mobilnya Dirusak, Inilah Kronologinya

Warga Dikeroyok Komplotan Maling Rumah Kosong Hingga Mobilnya Dirusak, Inilah Kronologinya

0

Sabtu, 3 Februari 2024 – 20:20 WIB

Bogor – Aksi kejar-kejaran komplotan maling spesialis rumah kosong yang melakukan pencurian di sebuah rumah di Villa Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 3 Februari 2024, berakhir di tangan massa.

Pelaku membabi buta menabraki pengendara di jalan raya hingga akhirnya tertangkap di tengah kemacetan dan dikeroyok massa. Informasi yang dihimpun VIVA di lokasi, warga menyebut pelaku menabrak kendaraan roda empat dan pengendara roda dua. Mobil pelaku pun hancur di rusak warga.

“Mobil pelaku dikejar oleh warga dan tertahan di daerah macet di Empang, dan dihakimi oleh warga, diamankan Polsek Bogor Selatan, Kota Bogor, dan pelaku diamankan saat ini di Polsek Ciomas, sekarang korban sudah membuat laporan,” kata Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi saat diwawancari awak media.

Iwan menuturkan, kejadian terjadi pukul 12.10 WIB. Kronologis kejadian dimulai ketika pemilik rumah pulang dari kegiatan olahraga dan melihat pintu rumah terbuka. Dengan sigap, pemilik rumah bersama warga melihat seorang yang tidak dikenal keluar dari dalam rumah. Para pelaku kemudian diteriaki maling dan warga bersama pemilik rumah segera mengejar pelaku yang kabur dengan kendaraan. Bahkan mereka menabrak sejumlah orang yang berusaha menghadangnya, sebelum akhirnya tertangkap di pertigaan Kali Empang, Kota Bogor Selatan.

Hasil interograsi sementara, kata Iwan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan. Barang – Barang yang berhasil dicuri antara lain satu unit laptop merek ASUS, perhiasan seberat 15/20 gram dan kunci motor beserta STNK pemilik rumah.

Pemilik rumah, Saktiayanu Kristiyanto Anu (58), mengalami kerugian ditaksir mencapai 50 juta. Selain Saktiayanu, tedapat beberapa korban yang ditabrak kendaraan pelaku saat melarikan diri.

“Pelaku adalah kelompok. Dua orang dari Semarang dan satu orang Boyolali. Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengidentifikasi lebih lanjut dan memastikan seluruh konsekuensi hukum. Pencurian rumah kosong ini pelaku dijerat. Pasal 363 KUHP di mana para pelaku berikut barang bukti setelah diserahkan dari Polsek Bogor Selatan proses lanjut akan diamankan tindak lanjut untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Source link

Exit mobile version