Home Kriminal Pasangan Kekasih di Gorontalo Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Aborsi Bayi

Pasangan Kekasih di Gorontalo Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Aborsi Bayi

0

Senin, 5 Februari 2024 – 19:11 WIB

Gorontalo – Pasangan kekasih di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dengan inisial MF (23) dan WD (27) kini harus berurusan dengan hukum. Mereka ditangkap polisi karena diduga melakukan aborsi terhadap janin mereka.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan bahwa keduanya terbukti merencanakan untuk menggugurkan janin yang berumur lima bulan dalam kandungan. Mereka telah diamankan bersama barang bukti berupa pil yang diduga digunakan untuk aborsi atau menggugurkan bayi,”ujar Deddy kepada wartawan pada Senin, 5 Februari 2024.

Deddy menjelaskan, kedua pelaku melakukan aborsi karena malu setelah hamil di luar nikah akibat hubungan gelap yang mereka lakukan. Dari situlah, keduanya berencana mencari cara untuk melakukan aborsi dan mengubur bayi tersebut. “Mereka malu karena melakukan hubungan gelap dan hamil. Akhirnya melakukan aborsi,” kata Deddy.

Deddy juga mengungkapkan bahwa pelaku pria MF ternyata sudah memiliki istri sah. Sementara pelaku wanita WD masih dalam status gadis. Mereka menjalani hubungan tanpa status pernikahan. “Pelaku wanita masih gadis dan pelaku pria sudah menikah dan memiliki istri,” ujarnya.

Menurut Deddy, awalnya WD mengonsumsi obat pil agar kandungannya bisa segera gugur. Kemudian, mereka melakukan praktek aborsi. Mereka juga melakukan berbagai cara agar bayi yang dikandung WD bisa segera gugur dan lalu menguburnya. “Mereka melakukan berbagai cara untuk menggugurkan kandungan,” ujarnya.

Perbuatan kedua pelaku terbongkar saat mereka kepergok warga ketika hendak mengubur bayinya di Kecamatan Talaga Jaya, Gorontalo. Seiring dengan itu, keduanya langsung diamankan di Polsek Telaga. Namun, pelaku wanita WD masih dalam penanganan pihak medis karena baru saja melahirkan bayi tersebut. “Kedua pelaku sudah ditahan. Untuk pelaku wanita masih ditangani medis,” katanya.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan diproses hukum bersama barang bukti berupa 1 buah sekop, 1 lembar baju dalam, satu unit motor, satu buah loyang dan 5 butir obat. Keduanya dijerat pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Sudah jadi tersangka dan dijerat pasal 75 UU 36 tentang Kesehatan,” katanya.

Source link

Exit mobile version